Daftar Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana di BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan perihal dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima diketahui adalah adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan korupsi di BNPB itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo kepada wartawan, Rabu.
Korupsi di BNPB itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
KPK awalnya mengamankan 14 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian.
Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam pasca-tertangkap tangan.