Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
"Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat," kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemberhentian tersebut, Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas atau plt periode 2024-2029.
"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," ungkapnya.
Meski demikian, kata Hasrul, pihak DPRD Gowa belum menerima surat ketetapan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
"Tetapi DPRD Gowa inshaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya," katanya.
CNNIndonesia.com berusaha mengonfirmasi hal tersebut pada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, namun hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.
(mir/isn)

