Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan yang teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sedangkan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.
"Dalam dua aduan ini, para pengadu mengadukan ketua dan lima anggota KPU RI dalam masing-masing aduannya," kata Heddy.
Sementara, aduan yang diterima pada 14 Oktober 2026 disampaikan oleh sejumlah nama yang berasal dari berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).
Aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 mengadukan ketua dan seluruh anggota KPU RI.
"Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangan dari aduan-aduan tersebut," kata Heddy.
Sebelumnya, DKPP telah menerima dua aduan sejenis pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dua aduan ini telah diverifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober.
Dengan demikian, hingga Rabu (14/10), total ada lima aduan yang diterima DKPP berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026
"Jika berstatus memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," kata Heddy.
Dalam pedoman beracara DKPP, sebuah aduan akan diuji dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.
Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.
Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.
Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
(yoa/isn)

