Komisi II DPR 2019-2024 Akan Kumpul Bahas 'Selundupan Pasal Gibran'

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 15:15 WIB
Anggota Komisi II DPR Periode 2019-2024 mengaku bakal kembali berkumpul untuk membahas dugaan selundupan 'Pasal Gibran Banget' dalam PKPU.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU untuk Pemilu 2024 pada Agustus 2024 lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Periode 2019 - 2024 Guspardi Gaus menyatakan pihaknya bakal kembali berkumpul untuk membahas dugaan selundupan 'Pasal Gibran Banget' dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk syarat pendaftaran calon pada gelaran Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun beleid yang dimaksud dalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang dugaan selundupannya terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat keabsahan ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Guspardi mengatakan rencana anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 bakal kumpul khusus mendiskusikan pasal tersebut digagas anggota Komisi II DPR saat ini, Ahmad Doli Kurnia. Saat pembahasan DPR bersama KPU soal PKPU itu jelang Pilpres 2024, kala itu Doli adalah Ketua Komisi II DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin [pertemuan] dalam minggu-minggu ini kita akan..., jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP [Rapat Dengar Pendapat] kan ada dokumentasinya," ucap Guspardi saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/10).

Menurut Guspardi setidaknya ada dua dugaan pasal tersebut bisa lolos dalam pembahasan rapat antara KPU dan Komisi II DPR RI kala itu.

Pertama, pasal itu tidak masuk dalam daftar pembahasan bersama DPR RI. Sementara, dugaan kedua pasal itu masuk dalam pembahasan tetapi tidak dibicarakan.

"Bisa saja tidak masuk [pembahasan] dalam kategori seperangkat pasal-pasal atau perubahan kebijakan, satu. [Kedua] bisa masuk [bagian pembahasan], tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan," lanjut Guspardi.

Menurutnya, apabila pasal itu dibahas dalam rapat, otomatis langsung menimbulkan keterkejutan bagi banyak pihak. Namun, ini justru tidak menimbulkan reaksi dari siapapun.

"Kalaulah seandainya ini merupakan salah satu bagian dari yang dikonsultasikan, tentu wartawan pada kaget. Bapak [dirinya] pun juga akan ribut, kan gitu. Kenapa ini terjadi sesuatu yang berbeda dengan ranah-ranah kegiatan lain, kan gitu? Ada apa?" jelas politikus PAN itu.

Padahal, menurut Guspardi, setiap pembahasan peraturan atau perundang-undangan di DPR juga harus melalui uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat. Namun, diduga terkait 'Pasal Gibran Banget' tidak dilakukan pada saat itu.

"Setiap PKPU harus dilakukan uji publik. Bagaimana tanggapan masyarakat sebagai masukan dan saran, kan gitu? Itu sudah dijawab oleh berbagai elemen masyarakat bahwa uji publik yang berkaitan terhadap persoalan itu, itu tidak pernah dilakukan," ucapnya.

Oleh karenanya, dia meyakini Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU tersebut memang tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI kala itu.

Pendapat Guspardi juga sejalan dengan Ketua Komisi II pada Periode 2019 - 2024 Ahmad Doli Kurnia. Sebelumnya, Doli juga meyakini pasal tersebut tidak ada.

"Kalau sudah ketua [Doli] yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah bapak [dirinya] meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat," ucap Guspardi.

Ia juga menyebut Doli mengumumkan hasil rapat secara terbuka, didengar berbagai pihak secara transparan.

"Kesimpulan rapat itu dibacakannya, kemudian dimintai pendapat-pendapat dari redaksional, pun diusulkan kepada anggota Komisi II, kepada pihak Kementerian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu terbuka, begitu transparan, begitu dilakukannya musyawarah dan mufakat terhadap persoalan yang diajukan itu," jelasnya.

Guspardi kemudian menanggapi pernyataan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang membantah penyelundupan pasal ini. Hasyim--yang saat pembahasan masih menjadi Ketua KPU--sebelumnya mengklaim Komisi II DPR juga mengetahui pasal tersebut. Sehingga, menurut Hasyim, Komisi II DPR pun seharusnya bertanggung jawab.

Namun, kata Guspardi, apabila ternyata itu adalah pasal selundupan, Komisi II DPR tak perlu tanggung jawab.

"Baru dia merupakan tanggung jawab bersama manakala pasal yang bersangkutan terhadap hal ini adalah merupakan sesuatu yang dibahas, didiskusikan, dimusyawarahkan, disepakati, lalu menjadi kesimpulan bersama. Baru itu bagian dari tugas dan tanggung jawab bersama bagi tidak hanya komisi KPU, tetapi juga DPR Komisi II," kata Guspardi.

Sebelumnya, perbedaan pendapat terjadi antara Mantan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Periode 2019 - 2024. Pendapat berbeda itu terkait Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang dinilai meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Pada perseteruan tersebut, Doli menyebut tidak mengetahui ada pasal itu sementara Hasyim membantah dan mengatakan pasal itu ada dalam Draf PKPU tersebut telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP.

Istilah 'Pasal Gibran Banget' mulanya muncul dari pihak pemohon gugatan terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui salah satu kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto.

Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon yakni Denny Indrayana dkk, karena tak ada keduduan hukum (legal standing). Walaupun demikian, dalam pendapat untuk mengambil keputusan itu, berdasarkan persidangan yang berjalan, MK menegaskan tak dapat menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan untuk mendaftar jadi cawapres pada Pilpres 2024

MK menyataan Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion).

(kid/kid)
placeholder