Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami muntah dan diare atau muntaber. Mayoritas warga yang mengalami gejala tersebut merupakan balita dan bayi.
Salah seorang warga, Arnis Silvia, mengatakan lebih dari 50 persen warga yang mengalami muntaber merupakan balita, termasuk bayi. Data tersebut diketahui berdasarkan pendataan terhadap warga yang mengalami gejala serupa di perumahan tersebut.
"Kalau dari persentase lebih dari 50 persen adalah balita termasuk bayi," kata Arnis seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tangsel, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnis menyebut bayi termuda yang tercatat mengalami muntaber berusia 11 bulan. Bayi tersebut bahkan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Bayi yang paling muda 11 bulan ada, yang opname," tuturnya.
Menurut Arnis, warga yang terdampak mengalami sejumlah gejala, mulai dari muntah-muntah, diare, hingga demam. Sebagian di antaranya juga mengalami dehidrasi.
"Jadi gejalanya sama, muntaber. Jadi dia muntah-muntah, diare dan demam, bahkan dehidrasi jadi mau diinfus saja sudah sulit," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 07 Perumahan Serpong Lagoon, Heru Cahyono, mengatakan jumlah warga yang mengalami muntaber berdasarkan pendataan sementara mencapai 146 orang. Jumlah tersebut terdiri dari warga dewasa dan anak-anak.
"(Total ada) 146. Campuran ya orang tua dan anak," kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Positif e.coli
Air di Perumahan Serpong Lagoon dinyatakan mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Menyusul temuan tersebut, aktivitas instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di perumahan itu direkomendasikan untuk disegel.
Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Yuanda mengatakan, rekomendasi penyegelan WTP tidak hanya didasarkan pada temuan pencemaran bakteri dalam air, tetapi juga karena pengelola instalasi tersebut diketahui belum memiliki izin pengelolaan dan distribusi air kepada warga.
"Komisi I mendorong adanya penyegelan. Kenapa? Karena terbukti pengelola WTP yang ada di Serpong Lagoon itu tidak memiliki izin dalam mengelola air kemudian juga menjadi distribusi kepada warga," kata Ricky.
Ricky menjelaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel telah menguji sampel air dari perumahan tersebut melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Berdasarkan hasil pengujian, sampel air diketahui mengandung bakteri E. coli sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.
"Hasil Labkesda itu memang mencengangkan kita semua, menunjukkan bahwa hasilnya, ini data ya fakta, bahwa air tersebut tidak layak untuk digunakan untuk konsumsi karena mengandung bakteri E. coli," ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Tangsel meminta pemerintah wilayah setempat mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga terdampak.
Ricky mengatakan, pihak kecamatan dan kelurahan perlu berkomunikasi dengan warga untuk mengetahui kebutuhan serta mekanisme penyaluran air bersih yang diperlukan. Jika warga membutuhkan pasokan air bersih, pemerintah akan mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengklaim belum mengambil langkah penyegelan karena khawatir kebijakan tersebut justru membuat warga kehilangan akses terhadap air bersih.
"Kalau kita langsung melakukan penyegelan, ya tentu nanti akan berdampak kepada warga. Warga akan terkena dampak tidak mendapatkan air, karena instalasi air itu kan untuk lingkungan ini WTP ya di bawah tanah," katanya.
Pihaknya juga mengklaim telah meminta pengelola WTP memenuhi persyaratan pengolahan air, termasuk mengevaluasi kemungkinan pembongkaran atau perbaikan instalasi secara menyeluruh.
Sebagai langkah jangka pendek, pengelola juga diminta menyediakan air bersih bagi warga. Sementara itu, Pemkot Tangsel akan memeriksa sistem pengolahan dan jaringan distribusi untuk memastikan sumber persoalan kualitas air.
(arl/dal)


