Terdakwa e-KTP Muntaber, Hakim Tunda Sidang Pledoi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 14:21 WIB
Hakim menunda sidang e-KTP hingga 12 Juli mendatang lantaran terdakwa Irman saat ini harus dirawat di rumah sakit akibat muntaber cukup parah.
Hakim menunda sidang e-KTP hingga 12 Juli mendatang lantaran terdakwa Irman saat ini harus dirawat di rumah sakit akibat muntaber cukup parah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Senin (10/7). Pasalnya, salah satu terdakwa yakni Irman mengalami sakit muntaber dan lambung hingga harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

"Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Irman sejak Kamis 6 Juli mengalami sakit dan harus dirawat inap. Tapi sampai hari ini belum ada surat dokter yang menyatakan terdakwa sudah bisa keluar dari rumah sakit," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim pun menyatakan menunda sidang pada 12 Juli mendatang. Meski terdakwa Sugiharto hadir, menurut hakim, sidang tak dapat dilanjutkan lantaran berkas dakwaan menjadi satu.
 
"Mengingat panjangnya perjalanan sidang ini maka sidang ditunda sampai Rabu, 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar.  
Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Arie Wibowo mengatakan, kliennya terpaksa dirawat di rumah sakit karena mengalami muntaber cukup parah. Namun ia menepis kabar yang menyebut bahwa Irman muntaber karena diracun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan suudzon. Nanti penyebabnya akan disampaikan dokter melalui surat, tapi karena medis ya rahasia pasien," kata Soesilo usai persidangan
Menurut Soesilo, selama ini makanan yang dikonsumsi Irman sama dengan tahanan lain. Jika ada pihak luar yang mengirimkan untuk Irman, kata Soesilo, hanya berasal dari keluarga.

"Sekarang infonya juga sudah membaik, hanya perutnya saja masih perih," kata Soesilo.
Irman dan Sugiharto sebelumnya telah dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Irman juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar. Sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER