Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
KPK mengungkap dua di antaranya yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M. Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein.
Ketiganya ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Usai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, ketiganya telah resmi mengenakan rompi oranye dan langsung menjalani penahanan.
Mereka sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) bersama 16 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
KPK kemudian membawa 9 dari 19 orang dari Klaten ke Jakarta, dan seorang yang ditangkap di Jakarta. Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa secara intensif oleh KPK di Jakarta.
Selama proses OTT, KPK turut menyita tong berwarna biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil korupsi. Sementara, jumlah uang yang disita sebagai barang bukti senilai Rp1,9 miliar.
"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.