KPK Ungkap Nusron Wahid Pergi ke Malaysia saat Mangkir Panggilan Kedua
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah bepergian ke Malaysia saat kembali mangkir dalam pemanggilan kedua pada Kamis (15/10) lalu.
"Kalau enggak masalah ke Malaysia," ujar Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10).
Dia menambahkan, Nusron sempat memberikan surat ke KPK untuk kembali absen dalam pemeriksaan. Berdasarkan surat tersebut, perjalanan dilakukan untuk kepentingan dinas.
Sehingga, Taufik mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil Nusron.
"Ya nanti kita akan jadwal ulang," katanya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.