21 Orang di Bali Ditangkap Jual BBM Harga Ugal-ugalan Rp200 Ribu/Liter

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 18:25 WIB
Ilustrasi. Polda Bali menangkap 21 pelaku penimbunan BBM bersubsidi, menjual Pertalite hingga Rp200 ribu per liter. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 21 orang yang terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bali.

Para pelaku diketahui tidak hanya menimbun, tetapi juga menjual kembali BBM tersebut dengan harga ugal-ugalan. Per satu liter Pertalite dijual pelaku hingga seharga Rp200 ribu.

Para pelaku menjual BBM tersebut melalui media sosial seperti Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).

"Adapun para pelaku yang diamankan berasal dari delapan polres jajaran, meliputi lima tangkapan Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, masing-masing dua di Jembrana, Karangasem, dan Badung, dan satu tangkapan di Buleleng, Gianyar, dan Bangli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskeimsus) Kombes Wisnu Prabowo, Sabtu (17/10).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 753 liter Pertalite dan barang pendukung operasional lainnya. Rencananya barang bukti BBM akan dikembalikan ke Pertamina.

"Nanti kan kalau ini kan rawan cara penyimpanannya, nanti kan kami serahkan semua ke BPH Migas, ke Pertamina," ungkap Wisnu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C Kesuma mengatakan pelaku tidak diproses secara hukum. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan kegiatan sosial. Hal ini karena para pelaku masuk dalam kategori pertama, yakni kategori perorangan dalam skala kecil atau baru pertama kali melakukan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial didampingi petugas," ungkap Chandra.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP mengenai pelanggaran tata niaga BBM yang mendahulukan pembinaan dan sanksi administratif.

Sehingga, penyidik dapat fokus untuk mengejar penimbun BBM skala besar yang lebih merugikan masyarakat. Para pelaku yang sudah diamankan ini jika kembali mengulangi perbuatannya juga akan diproses secara hukum.

"APH ini kan mempunyai database, habis itu kita juga kita lihat daripada alat-alat bukti lainnya, baik itu dari handphone, baik dari yang lainnya," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK