Polisi menangkap pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saat korban berjalan pulang sekolah.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
DF ditangkap di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Jumat (16/10). Dalam foto yang beredar, pria tersebut terlihat mengenakan kaus lengan panjang berwarna merah dan celana jins saat diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Rabu (14/10). Saat korban berjalan kaki, pelaku yang mengendarai sepeda motor disebut mendekati korban secara tiba-tiba, lalu meraba bagian dada korban.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Polisi menindaklanjuti kejadian itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
"Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya, Sabtu (17/10).
DF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota.
"Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan ketelitian dalam pembuktian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Verdika.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan keselamatan dan pemenuhan hak korban.
"Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran Kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, serta bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas korban," tegas Kombes Putu Kholis.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)

