Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Jerat Bupati Klaten

CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB
KPK total menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026, salah satunya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.

Peristiwa itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10) yang mengamankan 23 orang. Sebanyak 10 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.

Berikut rangkuman sejumlah fakta terkait korupsi yang menjerat Bupati Klaten.

1. 3 tersangka, termasuk Bupati Klaten

KPK total menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

2. Simpan uang korupsi di tong

KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp934 juta disimpan di tong warna biru yang ikut disita KPK. Tong tersebut disimpan di kediaman adiknya, Hanaki Agni Sadewo atau HAS.

Sementara sisanya, senilai Rp300 juta disimpan dalam amplop. KPK juga turut menyita sejumlah uang dalam mata uang China sebesar 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta.

"Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

3. Bayar utang Pilkada

KPK menyatakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil suap salah satunya untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, selama menjadi Bupati Klaten, Hamenang rutin menerima uang dari sejumlah kontraktor atau penyedia jasa di wilayah Klatenhingga mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sejumlah uang tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai pihak swasta yang diberikan lewat Rizqan Iryawan alias RZI, selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Selain kontraktor, pada 2026, Hamenang juga pernah menerima uang dari terkait tambang galian C sebesar Rp245 juta. Kemudian, ada pula penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar.

Sejak 2025, Hamenang juga rutin menerima pungutan upah di lingkungan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Klaten yang jumlahnya mencapai Rp1,2 miliar.

Selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang total menerima pemasukan, dalam bentuk suap maupun pungutan, sekitar Rp4,3 miliar.

(yoa/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK