Kapolri: 98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.
Polri juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah kasus tersebut.
Suyudi mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti mencukupi.
"Dari Bareskrim Polri, per hari ini telah melakukan penyidikan dari 98 laporan polisi. Ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10).
Ia menyebut penyidik tengah mendalami keterlibatan perusahaan, termasuk kemungkinan adanya penanaman modal asing (PMA). Namun, Polri masih memilah perusahaan mana yang memiliki keterkaitan dengan pihak asing dan mana yang tidak.
"Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal pihak asing tersebut, Suyudi menyebut adanya keterlibatan negara tetangga.
Ia juga mengatakan penegakan hukum dapat menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan sejumlah perkara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan.
Ia meminta masyarakat tak menganggap pemerintah tidak melakukan penanganan karhutla, mengingat pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri.
Dudung mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta penanganan karhutla dilakukan tanpa menunggu hujan turun.
"Beliau (Presiden Prabowo) keras sekali tadi menyampaikan pada kami untuk penanganan ini betul-betul dilaksanakan dengan kerja keras," kata Dudung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan perusahaan perkebunan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Data per 13 Oktober 2026 juga mencatat Polri menerima 273 laporan polisi terkait karhutla yang dilakukan perorangan. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada Senin (19/10) menyebut tiga perusahaan asal Indonesia berinisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP diduga terlibat dalam karhutla.
Sebelumnya, NEA juga mengumumkan tujuh perusahaan Indonesia lain yang diduga terkait kebakaran lahan. Dengan demikian, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam pengumuman dugaan keterlibatan dari pihak Singapura.
Dugaan tersebut masih perlu dibedakan dari hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum Indonesia.