Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Listrik Batam-Bintan
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan lima orang tersangka kasus pemadaman listrik total di Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kelima orang tersangka yang ditetapkan yakni empat orang dari PLN Batam inisial AWD, ZR, RB, dan DA. Sementara untuk satu orang dari kontraktor inisial AIP.
Penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
"Kita tetapkan lima orang sebagai tersangka, empat orang dari PLN Batam dan satu orang kontraktor," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10).
Irhamni menjelaskan penetapan terhadap kelima orang tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Penyidik juga sudah memeriksa 25 saksi ahli pidana dan forensik yang terbagi ke dalam dua kluster. Dalam kejadian blackout listrik tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian.
"Adanya unsur kelalaian instalasi vital oleh petugas PLN. Seharusnya mengikuti standard operating procedure (SOP)," ujarnya.
Listrik padam total terjadi pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saksi di lokasi yang terdiri dari piket operator dan satpam mendengar suara ledakan keras yang bersumber dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek (short circuit).
Delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi secara masif hingga menyebabkan blackout di Batam dan Bintan.
Tim gabungan dari penyidik Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah TKP pada Rabu (14/10). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 KV di Trafo 1. Di dekat lokasi yang sama, penyidik juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup namun mengalami luka bakar parah.
"Penyidik menemukan adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Rangkaian proteksi yang seharusnya berfungsi mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas, diduga kuat tidak bekerja sesuai standar operasional (SOP)," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai lex specialis dalam perkara ini. Berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman yang meluas tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp57.315.057.007.
(arp/isn)