Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menghukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara. Sudewo juga dihukum membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Bedasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Sudewo telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
"Menyatakatan Terdakwa Sudewa alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10).
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Sudewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.
"Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Dalam surat dakwaan jaksa, Sudewo disebut melakukan tindak pidana pemerasan sejumlah Rp2.495.000.000,00 berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Sudewo bersama-sama dengan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. Masing-masing dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah.
Sudewo selaku Anggota DPR RI periode 2019-2024 juga disebut menerima suap dengan nilai seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar), yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sejumlah Rp721,5 juta.
Ia juga disebut menerima gratifikasi dianggap suap berupa uang sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.
(ryn/ryn)