Bapanas: Kerugian Akibat Beras Fortifikasi Palsu Capai Rp89 Triliun
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut estimasi kerugian perekonomian akibat peredaran beras fortifikasi palsu di masyarakat mencapai Rp89 triliun.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan (Deputi I) Bapanas, Brigjen Hermawan menyebut kerugian tersebut dihitung secara nasional dengan estimasi keuntungan penjualan beras fortifikasi palsu dari seluruh produsennya mencapai Rp23 ribu per kilogram.
"Setelah dihitung secara nasional, secara nasional karena kita ambil rata-rata Rp23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp89 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan dalam modus operandinya para produsen nakal mengemas ulang beras premium atau medium dengan label beras fortifikasi.
Mereka, kata dia, kemudian menjual beras tersebut dengan harga mark up dikarenakan belum ada aturan batas harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis fortifikasi.
"Dari situ saja sudah terlihat bahwa medium dengan harga Rp13.500 seharusnya ditambahkan yang 1 persen kernel tadi untuk melengkapi 99 persen beras untuk menjadi beras fortifikasi," ujarnya.
"Kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp1.000 saja untuk 1 persen tadi untuk menambahkan vitamin," imbuhnya.
Hermawan mengatakan dengan harga operasional sebesar Rp14.500 itu, para pelaku kemudian melakukan mark up hingga meraup keuntungan sebesar Rp23.000 sampai Rp57.000 per kilogram.
Atas peredaran beras fortifikasi palsu ini, Hermawan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan produksi, menarik, sampai mencabut peredarannya di masyarakat.
"Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah," tegasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong di pasaran yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait aksi kecurangan tersebut.
Ia menyebut kasus ini juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Suhasto menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Suhasto menjelaskan kelima merk beras fortifikasi yang tidak sesuai mutu dan kualitasnya yakni Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis dan Wijaya Kusuma.
Ia mengatakan kelima merk tersebut terbukti tidak memiliki kandungan vitamin tambahan seperti yang diwajibkan bagi beras fortifikasi.