Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Kepolisian RI (Polri) menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan terbatas Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Suyudi enggan menyebut secara gamblang perusahaan-perusahaan yang akan diproses hukum tersebut. Ia memastikan identitas perusahaan termasuk perbuatan pidananya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, Suyudi mengklaim kepolisian tidak menemukan kendala dalam melakukan proses penegakan hukum karhutla.
Sementara itu, tepatnya setelah rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka pada Senin (19/10) lalu, Suyudi mengungkapkan setidaknya terdapat 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.
Suyudi menyebut Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga RI, atas karhutla yang membuat susah hidup warga.
Ia menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengklaim sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla.
Sanksi administrasi tersebut beragam,mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem.
(ryn)