Terseret Ijazah Gibran, Anggota KPU Saat Ini Bisa Ikut Seleksi Lagi?

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2026 20:45 WIB
Proses seleksi anggota KPU akan kembali digelar, apakah para anggota KPU saat ini yang terseret perkara ijazah Gibran bisa ikut seleksi?
Maskot dan Logo KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali digelar. Muncul pertanyaan, apakah para anggota KPU saat ini yang terseret perkara keabsahan ijazah atau syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 bisa ikut seleksi lagi?

Para komisioner KPU saat inin belakangan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran di Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan belum ada aturan yang melarang anggota KPU yang pernah dijatuhi sanksi kode etik mendaftar kembali sebagai komisioner.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari aspek apa namanya regulasi kita kan sebenarnya belum mengatur terkait dengan apa namanya warga negara atau eks penyelenggara yang pernah menangani sanksi kode etik kan, itu kan belum ada regulasinya, itu kan termasuk yang sebenarnya kami sedang cermati juga terkait dengan hal tersebut," kata Irawan saat dihubungi pada Jumat (23/10).

Ia mengakui tidak adanya regulasi ini merupakan kekosongan hukum. Putusan DKPP tidak mengikat bagi penilaian calon komisioner, termasuk jika pernah melakukan pelanggaran etik.

"Karena memang masih ada kekosongan hukum, atau hukum itu belum mengatur yang tadi itu," ucap Irawan.

"Jadi belum ada ketentuan yang mengatur bahwa putusan DKPP itu mengikat bagi presiden, bagi DPR untuk untuk meloloskan atau tidak meloloskan seseorang menjadi KPU RI atau Bawaslu RI atau jenjang jenjang di bawahnya, itu belum ada," imbuhnya.

Sehingga, Irawan berpendapat jika ada komisioner yang melakukan pelanggaran dan sudah diputuskan oleh DKPP tetapi kemudian mencalonkan kembali, maka hal ini diserahkan kepada penilaian Presiden melalui Panitia Seleksi (Pansel).

"Nah, tentu kan itu kan harus kita nilai semuanya, tetapi nanti kita di DPR seperti itu akan menilainya, tetapi kan di awal itu tetap menjadi kewenangan presiden terlebih dahulu melalui panitia seleksi," kata Irawan.

Menurutnya, Pansel memiliki akan mempertimbangkan melalui kualitas dan integritas calon. DPR juga nanti akan menilai tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU.

"Jadi kita serahkanlah sepenuhnya masing-masing lembaga negara yang punya wewenang untuk menilai memeriksa memutus hal-hal yang misalnya yang dipertanyakan itu tadi," kata Irawan.

"Kan ada misalnya mendapatkan sanksi etik karena apa namanya? Pelanggaran ringan, ada yang sedang, ada yang berat, gitu," lanjutnya.

Irawan menyebut persoalan kode etik komisioner KPU masuk ke dalam pembahasan pada Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi II.

"Nah, itu juga kami sedang dalami di Panja kaitannya dengan mekanisme penegakan kode etik itu. Kami juga sedang pelajari di Panja seperti apa penataan dewan kehormatan berikutnya, bagaimana prosedur penegakan kode etik-nya, bagaimana dalwarsanya, terus bagaimana implikasi putusan penegakan kode etik itu bagi seseorang," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menerima total lima aduan berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 per Rabu (14/10). Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Para pengadu mengadukan ketua serta anggota Komisioner KPU.

Dua aduan pertama datang pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) yang diberikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Sedangkan aduan 9 Oktober disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026

Kemudian, dua aduan lain diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette serta Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.

Terakhir, 14 Oktober aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 disampaikan oleh berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Dalam pedoman beracara DKPP, sebuah aduan akan diuji dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.

Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.

Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.

Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

(knf/isn)
placeholder