13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 29.534 Ha
Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.
Berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan dilakukan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," kata Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10).
Dari 100 laporan polisi tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan.
Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.
Kemudian pada kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.
Adapun dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.
Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.
Berdasarkan lokasi, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Suyudi melaporkan penegakan hukum dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
"Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara," ujar Suyudi.
(del/isn)