Tim gabungan dari Polda Kepri dan BNN Kepri menggerebek sarang narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu malam (25/10).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Fauzan Afifi, mengatakan petugas menangkap 18 orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Madani.
"Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika," kata Fauzan dalam keterangannya, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine oleh Bidang Dokkes Polda Kepri, dari 18 orang yang ditangkap, urine sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang dinyatakan negatif.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.

