Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan Kasus Pemerasan dan TPPU
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
"Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10).
Ahmad mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Penahanan terhitung mulai 26 Oktober hingga 20 hari ke depan. Husniah ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama atau joint investigation oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Taufik.
Penyidik menerapkan terhadap Husniah Talenrang Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
(mir/isn)