Prabowo Panggil Yusril Bahas Isu Redefinisi Korupsi

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 18:21 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas wacana redefinisi korupsi. Foto: CNN Indonesia/ Muhammad Naufal
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas isu redefinisi korupsi, Senin (26/10).

"Ini mungkin kaitannya sama pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN (Dewan Ekonomi Nasional) ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Yusril mendorong jika memang akan merevisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ia berharap titik tekannya adalah soal kepatuhan terhadap rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Ia menjelaskan setelah Indonesia meratifikasi UNCAC lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, belum ada pembaharuan terhadap UU Tipikor.

"Jadi, memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope (cakupan) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," ucap dia.

Yusril mengatakan jika menelaah UNCAC memang tidak spesifik memberikan definisi terhadap kerugian negara sebagai kategori korupsi sebagaimana disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan UNCAC lebih menyerahkan kepada para negara-negara peserta dalam konvensi untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.

"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu," ungkap dia.

Ia menambahkan selama ini pihak-pihak itu melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan tindakan lain yang sekarang belum masuk kategori tindak pidana korupsi.

Yusril pun mendorong agar definisi korupsi diperluas lagi.

"Ya, termasuk juga memperdagangkan jabatan. Sebenarnya sudah ada di dalam Undang-undang korupsi kita untuk penyalahgunaan wewenang dan lain-lain sebagainya," imbuhnya.

Wacana mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka usai Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi hanya sebatas pada praktik suap.

Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(mnf/ryn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK