Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengungkap motif asmara dibalik pembunuhan keji yang diduga dilakukan pria di Madiun, Dwi Bagus Martono (40), terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji.
Roy mengatakan terduga pelaku diduga kesal pada korban yang cemburu pada istri sahnya.
"Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah," kata Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi disebut membatalkan agenda liburan dengan Dini dan anaknya ke Telaga Sarangan, Magetan. Pasalnya pelaku disebut lebih memilih untuk menjemput istri sahnya di stasiun.
"Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu. Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si atau juga pelaku," ucapnya.
Dwi diduga membunuh korban dengan cara mencekik ibu dan anak itu, membakarnya, memutilasinya hingga menggilingnya dengan mesin penggilingan daging.
Roy mengatakan jasad keduanya kemudian dibakar berkali-kali, dimutilasi dan dihancurkan DBM dengan mesin penggiling daging. Hal itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Sementara itu Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan peristiwa ini diketahui setelah keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melaporkan kehilangan anggota keluarganya itu ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 lalu.
Saat itu Dwi juga turut mengantarkan keluarga istri Dini melapor polisi.
"Iya, jadi (terduga) pelaku dan keluarga korban yang ada di Bogor datang ke Madiun melapor ya, mengantar ke Polres Madiun Kota melapor kehilangan. Jadi selama satu bulan ya, itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang gitu," ucapnya.
Dalam penyelidikan awal, Dwi sebenarnya sudah sempat dicurigai. Namun, pria warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.
Berangkat dari kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.
Mereka awalnya melakukan penelusuran CCTV sebuah Hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.
Mereka juga melakukan penelusuran di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.
Lima sampel tulang itu kemudian dikirim ke laboratorium forensik. Dan hasilnya tulang-tulang itu terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia.
Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan.
Petugas pun langsung bergerak menangkap kembali Dwi di pelariannya di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/10).
DBM kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10) siang. Dwi terlihat hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas.
(frd/sur)


