Yusril Buka Kans UU Tipikor Atur Penindakan Korupsi Sektor Swasta

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2026 17:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nas
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara.

Menurut Yusril, wacana itu bergulir berkenaan dengan upaya penyelarasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita kita serasikan. Kita mencari harus comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri," kata Yusril usai bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UNCAC memang mengatur tentang korupsi di sektor swasta.

Yusril mengatakan UU Tipikor bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta. Menurutnya, ketentuan soal korupsi sektor swasta masih harus ada keterlibatan penyelenggara negara dan berdampak pada kerugian negara.

"Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya," ucapnya.

Yusril mengatakan dalam pertemuan dengan Luhut, dirinya juga telah menyerahkan kajian terkait wacana tersebut.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan Reformasi 1998 menjadi titik awal pembentukan aturan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain membentuk UU Tipikor, pemerintah saat itu juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002.

Kemudian pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundangan masuk menjadi norma hukum baru.

"Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya," ujarnya.

selain itu, Yusril menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara sebagai korupsi sudah harus didefinisikan kembali.

Ia menekankan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghapus unsur kerugian negara dari kategori korupsi.

"Rumusan Pasal 2, Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali," ucap dia.

Yusril pun mengusulkan agar UU Tipikor nanti mengatur korupsi berdasarkan dengan tindakan, bukan definisi.

Menurutnya, hal itu menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.

Saat itu, kata Yusril, muncul perdebatan tentang definisi terorisme. Menghindari debat kusir, ia mengambil langkah dengan mengategorikan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori terorisme atau bukan.

"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," katanya.

(mnf/fra)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA