Eks Bos KPK Respons Usulan DEN Terkait Aturan Korupsi & Risiko Bisnis

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 01:33 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/12/2024). KPK akan meng
Eks pimpinan KPK respons usulan DEN soal korupsi dan bisnis. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut aturan tindak pidana korupsi perlu dievaluasi untuk memastikan ada batas yang jelas antara korupsi dan risiko bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali, termasuk terkait unsur kerugian negara.

Menurut dia, kerugian keuangan negara tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindak pidana jika terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berujar usulan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata dia, kajian tidak cukup hanya menyoroti rumusan pasal, tetapi juga harus mencakup ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, jangkauan hukum, hingga pemulihan aset hasil korupsi.

"Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik," kata Ghufron seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Ghufron mengatakan evaluasi aturan tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengurangi jumlah perkara korupsi. Sebaliknya, pembaruan aturan harus memastikan pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus mencegah tindakan yang bukan merupakan korupsi diproses sebagai tindak pidana.

Disampaikan Ghufron, efektivitas pemberantasan korupsi juga perlu diukur melalui keberhasilan pencegahan di berbagai sektor, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

"Apakah korupsi menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta? Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan," ujarnya.

Selain memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, Ghufron menilai evaluasi perlu mengukur kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi.

Sejumlah bentuk kejahatan yang menjadi perhatian antara lain suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah atau illicit enrichment.

Ia menekankan perluasan maupun penyesuaian aturan tetap harus berpegang pada prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah pemulihan aset hasil korupsi. Ghufron mengatakan evaluasi harus mengukur jumlah aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.

Hasil tersebut juga perlu dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum untuk mengetahui efektivitas upaya pemulihan kerugian negara.

"Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut," ucap dia.

Untuk itu, Ghufron mendorong KPK, Kejaksaan, Polri, dan seluruh pihak terkait membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.

Ia mengatakan tujuan evaluasi bukan untuk mempermudah pembebasan pelaku korupsi, melainkan memastikan aturan dapat menjangkau kejahatan secara tepat tanpa mengkriminalisasi tindakan yang bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi," tuturnya.

Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi, mengemuka usai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(dis/dal)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA