Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 17:43 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara empat tahanan politik demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas inkrah. Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu yang menyeret empat tahanan politik yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap keempat anak muda tersebut telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

"Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," demikian dilansir dari laman direktori putusan MA, Jumat (30/10).

Perkara nomor: 12126 K/PID.SUS/2026 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Panitera Pengganti Ayu Amelia. Putusan diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun 2025 yang berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

[Gambas:Video CNN]

Sementara untuk Khariq, ia masih harus menghadapi satu kasus hukum lagi karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini menjatuhkan hukuman lima (5) bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Putusan tersebut belum inkrah karena Khaqir mengajukan upaya hukum banding.

(ryn/ryn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK