Denny Indrayana Jawab Klaim Wapres Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana angkat suara merespons pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang mengaku siap buka-bukaan soal ijazahnya dari luar negeri.
Denny, selaku salah satu penggugat ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), menyayangkan pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan itu mestinya disampaikan dalam proses peradilan di MK masih berlangsung, alih-alih menghadirkan relawan sebagai pihak terkait.
"Dalam pemahaman saya merendahkan MK, dengan menghadirkan relawan. Harusnya beliau pihak terkait itu pasangan calon," ujar Denny dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Bukan hanya di MK, ada beberapa proses peradilan lain terhadap ijazahnya, mulai dari Pengadilan Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Gibran masih tak muncul.
Kini, Denny mengaku heran Gibran justru siap buka-bukaan saat dirinya telah mencabut gugatan di PTUN.
"Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga. Sekarang giliran kita, punya alasan untuk cabut mau hadir," kata dia.
Denny mengaku tak mau terlalu pusing dengan pernyataan Gibran yang siap muncul dan menunjukkan ijazahnya. Alih-alih soal muncul, Denny mengusulkan Gibran mestinya mundur sebagai Wapres.
"Sekarang pertanyaannya ke beliau: 'Mas Gibran, kapan mundur?" Katanya.
Gibran mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyoal surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikbud.
Gibran mengatakan telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti dikutip dari Antara.
Di waktu yang sama, MA justru mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.