4 Polisi Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2026 09:40 WIB
Petugas memeriksa tempat hiburan malam saat penggerebekan di kawasan Cibubur, Jakarta, Minggu (18/10/2026). Sebanyak 462 personel gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Metro Jaya meng
Ilustrasi. Empat anggota Polsek Batam ditangkap saat pesta narkotika Etomidate di Shark Club. (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)
Batam, CNN Indonesia --

Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis Etomidate di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam.

Mereka ditangkap saat terjaring razia operasi dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (25/10) lalu.

Kapolda Kepri Irjen Polisi Suhendri membenarkan penangkapan empat anggota tersebut. Saat ini keempat personel tersebut telah diperiksa dan kasusnya telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran, seperti itu. Dan sudah kita tindak, sudah kita tangani," Katanya kepada wartawan pada Jum'at (30/10).

Menurutnya, keempat oknum Polsek Batam Kota tersebut akan disidangkan sesuai pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Keempat polisi tersebut terancam sanksi berat berupa pemecatan.

"Nanti kita lihat dulu, seperti apa. Pelanggarannya seperti apa, berat atau sedang atau ringankah, nantikan ada tim yang melakukan sidang," ujarnya.

Meski demikian, Suhendri tidak membeberkan identitas keempat polisi tersebut serta barang bukti yang diamankan saat penangkapan.

[Gambas:Video CNN]

Ia menegaskan zero tolerance untuk pelanggaran terkiat narkoba sesuai instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba - coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan," jelasnya.

Etomidate secara resmi telah dimasukkan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 15 Tahun 2025.

Etomidate aslinya adalah obat bius atau anestesi umum intravena kerja singkat yang digunakan oleh tenaga medis untuk pembiusan sebelum operasi atau pemasangan alat bantu napas di IGD.

Namun obat tersebut saat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik atau vape.

(arp/isn)
LIHAT SELENGKAPNYA