Babak Baru Polemik Ijazah Gibran Usai MA Batalkan Suket

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 08:26 WIB
Mahkamah Agung membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka, memicu polemik politik. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. Penggugat yakni HM Subhan atau Subhan Palal mengonfirmasi pengabulan kasasi MA tersebut.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Pada perkara yang teregister nomor 742/K/TUN/2026, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Sejumlah tokoh kemudian angkat suara pasca putusan MA ini, salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyinggung posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).

Menurut Mahfud, polemik suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan adanya penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ini harus diproses secara pidana.

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ucapnya.

Selain Mahfud, sejumlah perwakilan partai politik juga menanggapi putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah.

Terbaru, Partai Demokrat menanggapi putusan MA. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyatakan Gibran Rakabuming Raka kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Jansen mengatakan putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Ia menilai putusan itu berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Janson seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Kemudian, Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurutnya, putusan MK masih menyisakan ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA dinilai lebih tegas.

"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," ucap dia

Oleh karena itu, Jansen menilai saat ini terdapat dua pilihan, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkan Gibran.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tutur dia.

Jansen menegaskan, DPR dan MPR memiliki peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan -- jika orangnya tidak mau mundur sendiri -- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Meski demikian, Jansen menyebut kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Menurutnya, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

Kemudian Partai Gerindra, melalui juru bicara partai, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket itu.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Walau demikian, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Tidak lupa Sugiat mengingatkan kepada semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan banyak rakyat yang mendesak Gibran mundur dari kursi wakil presiden. Beberapa kader PDIP juga meminta anak presiden RI ke-7 itu mundur.

"Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).

Menurut Hasto, PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen punya 110 kursi.

"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini," kata dia. "Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut."

Hasto juga menyatakan PDIP sudah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan satu partai semata.

Lebih lanjut, Hasto juga menilai putusan MA itu semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Tidak hanya itu, Partai PKB juga ikut menanggapi. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, ia mengatakan keputusan MA itu menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.

Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya.

Menurut Khozin putusan MA itu menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran," kata dia.

Khozin kemudian mengatakan "Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah."

Fraksi PKB, kata Khozin, akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.

Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi juga mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

(knf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK