3 Pengedar Sabu dengan Modus Aplikasi AI Dibekuk di Morowali Sulteng

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026 15:44 WIB
Ilustrasi. Polisi tangkap tiga pelaku peredaran sabu di Bahodopi, Morowali, yang memanfaatkan teknologi AI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi (Artificial Intelligence/AI).

Para bandar menggunakan aplikasi khusus bernama METEOR untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

"Kami menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut," kata Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini kepada wartawan, Selasa (3/11).

Ketiga yang diamankan masing-masing berinisial IKS, SA, dan SU. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bahodopi.

"SA berperan sebagai penjemput narkotika dari seorang pria berinisial NEK di Kota Kendari. Saat ini NEK masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Sementara itu, IKS bertugas mengemas sekaligus memasarkan sabu di wilayah Bahodopi. Sedangkan, SU berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan.

"Yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah modus para pelaku dalam memanfaatkan teknologi AI untuk menjalankan transaksi narkotika," tuturnya.

Reza mengungkapkan para pelaku menggunakan aplikasi atau server bernama METEOR. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk menghubungkan proses pemesanan, penempatan barang hingga transaksi narkotika.

Dengan sistem tersebut, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung, bahkan tidak harus saling mengenal.

"Aplikasi ini bernama METEOR dan sudah dioperasikan selama 27 hari. Pengoperasiannya dikendalikan oleh IKS," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Lukman mengatakan pihaknya masih mendalami penggunaan aplikasi METEOR tersebut.

"Diduga jaringan tersebut tidak hanya melibatkan tiga pelaku yang telah ditangkap," kata Lukman.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Lukman, berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah bandar narkotika lainnya bahkan telah menghubungi IKS untuk mengetahui dan bergabung menggunakan aplikasi tersebut.

"Informasi dari pelaku, ada sejumlah bandar yang menghubungi terkait aplikasi ini. Bahkan, mereka bersedia membayar hingga Rp100 juta untuk bisa ikut mengoperasikan aplikasi tersebut," bebernya.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan bandar lain yang menggunakan sistem serupa untuk memasarkan narkotika.

"Para pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata dia.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK