Yusril Sebut Eks Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menegaskan tak ada seorang pun yang kebal akan hukum.
Ia menyatakan proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11).
Yusril menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.
"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.
Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus.
"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yusril menegaskan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
(dra/ryn)