Komisi Hukum DPR Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Listyo cs

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 06:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kombes Ahrie Sonta
Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk melaksanakan persidangan etik mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs. Foto: Dok. Istimewa via Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

Menurut Abdullah, kasus yang menyeret beberapa jenderal aktif itu harus menjadi perhatian serius, bukan hanya dari aspek pidana melainkan juga dari sisi etik.

"Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Abdullah juga mendorong agar polisi ikut mendalami dugaan upaya makar dalam kasus tersebut. Sejauh ini, polisi masih menerapkan penggunaan Pasal yang berkaitan dengan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta polisi untuk ikut mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando. Termasuk motif dan tujuan penyadapan dilakukan.

"Bagaimana struktur dan rantai komandonya, apa motif dan tujuannya, serta untuk apa informasi sensitif dan strategis tersebut dikumpulkan atau digunakan," katanya.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil, menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Nasir meyakini proses tersebut akan dilakukan dengan transparan dan profesional oleh kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

Meski begitu, ia sekaligus memandang kasus tersebut menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk memperbaiki lalu lintas komunikasi.

"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," ucap Nasir.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan koleganya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(thr/ryn)
LIHAT SELENGKAPNYA