Jokowi Sebut Foto di Ijazah Dirinya, Bukan Dumatno Budi Utomo

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 13:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan foto yang tertera di ijazah Strata-1 adalah dirinya, bukan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.

Demikian disampaikan Jokowi saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).

"Tadi di situ kan ada foto saudara saksi, ya? Ada foto. Itu foto saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?" tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menegaskan foto yang tercantum dalam ijazah dimaksud adalah dirinya. Ia justru bertanya untuk apa menggunakan foto orang lain di ijazah milik pribadi.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" kata Jokowi.

Dalam persidangan ini pula Jokowi menyebut ijazah sarjana miliknya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.

"Ijazah diterbitkan tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120, ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu yaitu Profesor Dr. dr. Te Jacob dan oleh Dekan Fakultas Kehutanan saat itu adalah Bapak Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Ia turut mengungkapkan waktu penyelesaian pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari ujian skripsi hingga wisuda.

Jokowi menuturkan menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Sedangkan wisuda diikutinya pada 19 November 1985 bersama lulusan dari seluruh fakultas di UGM.

"Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta," ucap Jokowi.

Adapun Roy Suryo sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Roy juga didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, jaksa turut menerapkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana dalam surat dakwaan terhadap Roy.

(nad/ryn)
LIHAT SELENGKAPNYA