Mendagri Nilai Interoperabilitas UU SDI Bantu Pembangunan Daerah

Kemendagri | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 15:25 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11). (Foto: Arsip Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menilai interoperabilitas dalam Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah (Pemda) terhadap keterhubungan data untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Melalui interoperabilitas, sistem elektronik dan aplikasi yang dikelola masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis. Integrasi tersebut dinilai dapat membantu Pemda menyusun rencana pembangunan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11).

"Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Menurut dia, keterhubungan data antarkementerian dan lembaga juga dapat meningkatkan manfaat data untuk kebutuhan perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Data yang dimiliki masing-masing instansi dapat diolah secara terpadu sehingga menghasilkan dasar pengambilan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Tito mencontohkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, yang dapat dihubungkan dengan data program dari sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan informasi yang dimiliki Pemda. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan kegiatan maupun intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi di masing-masing wilayah.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," imbuh dia.

Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU SDI. Salah satunya adalah pembagian kewenangan antarkementerian dan lembaga agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Di samping itu, pertukaran data perlu memperhatikan keamanan negara, terutama untuk informasi yang bersifat sensitif. Aspek keamanan siber juga menjadi perhatian dalam penerapan sistem yang menghubungkan data berbagai instansi.

"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.

Sebagai informasi, sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, beserta jajaran. Hadir pula Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Selain itu, hadir Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK