Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik
Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.