Dasco Tugaskan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2026 12:32 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komisi III mengawal kasus penyadapan ilegal yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menugaskan Komis III bidang hukum untuk mengawal proses hukum kasus penyadapan ilegal yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (7/11).

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu sekaligus mengingatkan kasus tersebut kini sudah ditangani aparat kepolisian. Sehingga, dia akan menyerahkan proses hukumnya.

"Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia.

Dasco turut angkat suara soal wacana RUU Penyadapan menyusul kasus tersebut. Menurut dia, karena DPR kini dalam masa reses hingga pekan depan, pihaknya belum mengambil sikap.

Namun, Dasco bilang DPR akan mempertimbangkan apakah perlu atau tidak untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," katanya.

Empat jenderal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.

[Gambas:Video CNN]

Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya selama periode 2025-2026.

Dalam perkembangannya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK