Polres Metro Jakarta Pusat membongkar lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi itu, polisi menangkap 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan. Belasan orang ini ditangkap karena diduga sedang atau baru saja mengonsumsi sabu.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 16 orang dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine dan satu orang lainnya negatif narkotika.
Reynold menyebut terhadap 16 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba itu selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk satu orang yang terbukti negatif telah dikembalikan ke pihak keluarga.
Selain itu, polisi juga menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut.
Belasan paket sabu itu diduga milik seseorang berinisial T. Namun, orang tersebut berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
"Adapun kepemilikan 15 paket sabu seberat bruto 17,45 gram masih didalami untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengedar," ucap Reynold.
Lebih lanjut, Reynold menegaskan kepolisian akan terus menindak aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak kehidupan masyarakat.
"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai tempat tinggal maupun lingkungan sekitar menjadi lokasi yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ucap dia.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Jangan takut untuk melapor. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan terbebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

