KPK: Bobby Rasyidin Kooperatif Kembalikan Uang Rp2 M, Disita 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR) kooperatif menyerahkan uang Rp2 miliar ke lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby menyerahkan uang ke lembaga antirasuah setelah mengetahui uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tahun 2018-2023. Budi mengatakan setelah penyerahan uang oleh Bobby itu, penyidik melakukan penyitaan pada 2025.
Dia memastikan uang yang kemudian disita itu bukan terkait kapasitas Bobby sebagai Dirut PT KAI.
"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan penyitaan itu dilakukan pada Agustus 2025. Menurutnya, penyerahan uang itu membantu KPK dalam proses pengungkapan kasus.
"Pascapenyitaan itu, kemudian penyidik melakukan pendalaman dan analisis berkaitan dengan uang-uang tersebut hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," katanya.
Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari Bobby pada 28 Agustus 2025 lalu. Budi bilang uang Rp2 miliar itu diduga bersumber dari salah satu tersangka dalam kasus itu.
Budi juga mengatakan penyitaan uang tak terkait dengan posisi Bobby selaku Dirut PT KAI.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi.
Terpisah, Bobby mengaku kaget dan sedih atas kabar yang beredar pada hari ini mengenai penyitaan uang oleh KPK.
Bobby menyatakan hari ini berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan resminya.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024.
KPK telah menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.
(yoa/kid)