Menanggapi hal tersebut, PSSI tak mau tinggal diam dan akan mengajukan keberatan sesuai yang telah ditetapkan dalam ketentuan.
Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim KIP Dyah Aryani Prastuti usai membaca putusan mempersilakan kepada pihak yang keberatan untuk melakukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Hukum PSSI Aristo MA Pangaribuan mengungkapkan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah ditetapkan majelis hakim KIP. Di sisi lain, lanjutnya, PSSI belum akan melaksanakannya karena putusan itu sendiri masih bisa diajukan keberatan.
Baca: KIP Memutuskan KIP untuk Membuka Keuangan
Majelis hakim KIP memutuskan mengabulkan gugatan individu yang mewakili FDSI karena PSSI merupakan sebuah badan publik nonpemerintah. Pasalnya PSSI menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penggunaan APBN itu dinilai majelis hakim KIP bisa mengeyampingkan status Badan Hukum Privat Perkumpulan yang dimiliki PSSI.
"Termohon yg menjalankan tugas dan fungsinya yang melekat dan tak terpisahkan dari tugas dan fungsi penyelenggaraan negara, tepatnya di bidang sepakbola," tutur Dyah saat membacakan pendapat majelis di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat.
Sengketa di hadapan KIP itu berawal ketika beberapa anggota FSDI meminta transparansi keuangan langsung ke PSSI. Upaya itu sendiri merupakan hasil diskusi dalam forum daring FSDI sejak timnas U-19 menjuarai Piala AFF U-19 di Sidoarjo tahun lalu.
Namun, setelah dua kali diajukan, permintaan itu diabaikan PSSI.
Berdasarkan Pasal 9 UU KIP (Keterbukaan Informasi Pusat), laporan keuangan suatu badan publik merupakan informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Sementara itu, Pasal 11 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.