Menurut Imam, syarat pertama yang diajukan wapres yang akrab dipanggil JK ini adalah adanya kepastian bahwa kelanjutan proses dimulai dari awal, atau dari 'nol'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, bapak (JK) meminta agar uang negara diselamatkan atau tidak lagi mengalir ke beberapa orang atau golongan, jika proyek ini dilanjutkan," tutupnya.
Sebelumnya, Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik karena tersandung kasus korupsi.
Kasus ini menjegal tiga tersangka dengan ketiganya telah dijatuhi vonis.
Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara yang ketiga adalah mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.