Petinju Gagal Bertarung, Don King Dihukum Denda Rp18,9 M

Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 03 Feb 2015 14:35 WIB
Promotor terkenal Don King, dihukum denda Rp 18,9 miliar karena dianggap melanggar kontrak setelah petinjunya gagal dalam tes obat sebelum bertarung.
Don King dihukum denda oleh hakim pengadilan distrik New York karena gagal menyelenggarakan pertarungan. (Getty Images/Joe Raedle)
New York, CNN Indonesia -- Promotor tinju Don King diberi hukuman denda Rp 18,8 M (US$ 1,5 juta) oleh pengadilan Amerika Serikat karena ia melanggar kontrak dengan Asosiasi Tinju Dunia setelah salah seorang petinjunya gagal bertanding karena positif menggunakan zat terlarang.

Hakim Shria Scheindlin di Manhattan memutuskan untuk memberikan denda kepada King dan memenangkan gugatan promotor tinju asal Rusia Andrey Ryaninskiy dan Vladimir Hrunov yang tergabung dalam perusahaan World of Boxing LLC.

Sebelumnya, kedua promotor asal Rusia itu menuntut King uang senilai US$ 1,86 juta, termasuk di antaranya biaya untuk menyelenggarakan pertarungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

King sendiri beranggapan ia seharusnya hanya membayar US$ 635 ribu, termasuk di antaranya US$ 536 ribu yang telah ia bayarkan untuk rekening khusus sementara (escrow).

Kasus King ini bermula ketika terjadi pembatalan pertarungan antara Guillermo Jones dan Denis Lebedev yang seharusnya diselenggarakan di Moskow karena Jones terbukti positif mengonsumsi furosemide.

King berkata bahwa kerugian yang seharusnya ia tanggung terbatas pada pengembalian tiket namun tidak termasuk sewa penginapan dan juga transportasi.

Namun hakim tidak setuju dengan pendapat tersebut dan menyatakan bahwa tidak seharusnya perusahaan World of Boxing menanggung kerusakan finansial karena King yang melanggar kontrak.

"Ini bukan pertarungan kecil, namun laga penentuan juara dunia," kata Scheindlin.

Pengacara King, Andrew Zinman, tidak memberikan komentar atas keputusan ini, demikian pula dengan Matthew Grant, pengacara dari World of Boxing.

Jones sendiri sempat mengalahkan Lebedev pada pertandingan yang digelar pada 2013 lalu. Namun gelarnya kemudian dicopot setelah ia gagal uji obat, juga karena mengonsumsi furosemide.

Laga kemudian dijadwalkan ulang untuk April 2014 lalu.

Kasus antara World of Boxing LLC vs King terdaftar di pengadilan distrik Amerika Serikat, Distrik Selatan New York, nomor 14-03791. (vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER