Ketua tim kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero mengungkapkan gugatan tersebtu telah disampaikan ke PTUN di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"PSSI telah membentuk tim pembela dari (pihak) eksternal yang concern tentang bola. Membela PSSI di mata hukum terhadpa pihak yang destruktif kepada sepak bola dan PSSI," ujar Togar kepada wartawan di kantor PSSI, Jakarta, petang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat yang sama, wakil Togar dalam tim kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyatakan PSSI menilai SK Menpora itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
"Kita akan menguji di tempat yang benar, di pengadilan, dan bukan pembangkangan terhadap negara," ujarnya.
Aristo mengungkapkan ada 20 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum PSSI tersebut. Selain itu, lanjut Aristo, pihaknya menilai SK Menpora tersebut tumpang tindih karena ketika PSSI dibekukan justru di daerah, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI dibiarkan.
Dihubungi secara terpisah, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya membiarkan PSSI yang mengajukan gugatan itu ke PTUN.
"Silahkan. Ya kita belum bisa berkomentar karena kan belum lihat materinya," tukas Gatot.
Selain itu, Gatot pun menerangkan Menpora telah meminta kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk membuka komunikasi dengan FIFA menjelaskan situasi sebenarnya.
"Nanti pertemuannya dengan kita (Kemenpora), kita meminta KOI untuk menyampaikan dulu dengan FIFA," ujar Juru Bicara Kemenpora itu.
Ketika ditanya perihal waktu untuk menjalin komunikasi dengan FIFA tersebut, Gatot tak memberikan jawaban pasti.
"Yang pasti secepatnya," tukas Gatot. (kid/kid)