Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Sembilan hasil bentukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melaporkan hasil kerja mereka selama empat bulan dan resmi dibubarkan, Rabu (6/5).
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Sembilan yang hadir dalam jumpa pers mengenai laporan akhir Tim Sembilan di Media Center Kemenpora.
"Tim Sembilan sudah selesai tugasnya. Bahan yang sudah diberikan tim sembilan akan kami laporkan ke Komisi X, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri terkait, serta FIFA," ucap Sesmenpora, Alfitrah Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang anggota Tim Sembilan, Imam Prasodjo, mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait hasil kerja Tim Sembilan. Pertama, kata Imam, olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas tidak mungkin bisa berkembang kalau mecederai kejujuran.
"Oleh karena itu Tim Sembilan tergugah. Kedua, kita juga menemukan perlunya tata kelola yang baik. Tidak mungkin integritas dan sporttivitas dimunculkan tanpa menjunjung good governance."
"Ketiga, PSSI ada kaitan tentang kedaulatan negara. Negeri ini bersinggungan dengan negara-negara yang lain. Tidak bisa ada negara di dalam negara," tutur Imam.
Tim Sembilan dibentuk oleh Imam Nahrawi pada awal tahun untuk menyelidiki kondisi persepakbolaan nasional dan memberikan rekomendasi kepada Menpora untuk mengambil kebijakan terkait sepak bola.
Menurut anggota Tim Sembilan Lainnya, Eko Tjiptadi, rekomendasi Tim Sembilan tidak akan membuat kerja perbaikan di sepak bola selesai.
"Perjalanan kami masih jauh. Olahraga sepak bola ini adalah olahraga nasional.
"Kerja ini katakanlah baru dua langkah saja. Masih ada seratus langkah lagi," kata Eko Tjoptadi, kepada para awak media.
Sembilan rekomendasi yang dihasilkan Tim Sembilan:
1. Mendorong Kemenpora untuk sesegera mungkin menyusun dan menanda-tangani Nota Kesepahaman antara Menpora dengan Kapolri.
2. Mendorong Kemenpora untuk sesegera mungkin menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menpora dengan Kepala PPATK.
3. Mendorong Kemenpora melalui BOPI untuk bersama-sama Badan Intelkam, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja untuk mengupayakan pembentukan one stop service sesegera mungkin.
4. Mendorong Kemenpora untuk memprioritaskan kebutuhan keberadaan PPNS yang perlu dituangkan dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional sebagaimana yang cukup banyak dijumpi pada beberap peraturan perundang-undangan di sektor dan bidang lain.
5. Merekomendasikan kepada Menpora melalui BOPI untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 sampai dipenuhinya persyaratan standar pengelolaan organisasi dan standar penyelenggaraan kejuaraan sesuai UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaan lainnya serta ketentuan federasi internasional.
6. Pemerintah harus mendorong PSSI untuk membuka peluang secara obyektif melalui fit and proper test pada berbagai pihak tertentu yang berpeluang untuk memimpin PSSI sebelum proses pemilihan yang terbuka sejauh itu sesuai dengan Statuta FIFA.
7. Kemenpora harus melakukan monotoring intensif terhadap BOPI.
8. Menjadikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa regulasi FIFA, AFC, dan PSSI untuk dipedomani secara serius oleh PSSI bagi perbaikan tata kelola persepakbolaan nasional di masa depan.
9. Mendorong Kemenpora untuk menindaklanjuti secara obyektif mengenai dugaan pengaturan skor.
(vws)