Ketua Komite Reformasi PSSI tersebut menerangkan dirinya tidak berhak untuk merombak keanggotaan dalam Komite Ad-hoc tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah keanggotaan, Kemenpora pun mempermasalahkan akuntabilitas dari Komite Reformasi. Apabila segala keberatan Kemenpora dapat diterima dengan baik oleh Komite Ad-hoc itu, ada kemungkinan Kemenpora akan mempertimbangkan untuk bergabung.
"Syaratnya (Kemenpora dan Komite Ad-hoc Reformasi) duduk bersama," katanya.
Sebelumnya, Kemenpora merasa bahwa komposisi Komite Reformasi PSSI terlalu didominasi kepengurusan PSSI. Perubahan diminta Pemerintah agar terjadi perimbangan jumlah perwakilan tersebut.
Kemenpora juga sudah mengajukan surat kepada FIFA, melalui tim kecil yang mereka bentuk. Poin-poin dari sepuluh usulan tersebut di antaranya meminta perombakan kerangka acuan (TOR) dan susunan komposisi Komite Reformasi FIFA.
Namun, induk sepak bola dunia itu tak mengabulkan usulan Kemenpora melalui surat balasan pada 2 Februari silam. "Kerangka acuan Komite Ad-hoc telah resmi disetujui oleh Komite Eksekutif FIFA pada rapat 2 dan 3 Desember 2015. Keputusan ini seperti kerangka acuan komite yang telah dikomunikasikan kepada Anda dalam surat tertanggal 4 Desember 2015," demikian tertulis dalam surat balasan FIFA itu.
"Kami menganggap bahwa referensi hasil dari kunjungan tingkat tinggi gabungan FIFA dan AFC ke Indonesia pada 2 dan 3 November 2015, tak bisa diubah lagi untuk tahap ini," kelanjutan dari surat tersebut.
FIFA pun menyampaikan harapannya dalam surat itu agar Pemerintah Indonesia segera bergabung dalam Komite Reformasi guna mengatasi persoalan dan tantangan sepak bola Indonesia ke depannya. (bac)