Di antara harta yang disita adalah pesawat jet pribadi milik Neymar senilai 12 juta dolar AS (setara Rp160 miliar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengadilan federal Sao Paulo memvonis bahwa pihak keluarga Neymar bersalah melakukan penggelapan pajak di negara bagian itu.
Seperti dilaporkan media-media di Brasil, pengadilan juga telah menolak banding yang diajukan pihak tergugat, dalam hal ini keluarga Neymar.
Pada Januari lalu, Neymar dan ayahnya diberitakan harus membayar denda 1 juta dolar AS (setara Rp13,3 miliar) atas pajak yang tidak disetorkannya selama 2007 hingga 2008 lalu.
Iagaro Jong Martins, auditor otoritas pajak federal Brasil, seperti dilansir ESPN, mengatakan bahwa Neymar tak akan masuk penjara apabila membayar denda tersebut.
Neymar juga kini tengah menghadapi kasus berbeda di pengadilan Madrid. Itu terkait penggelapan nilai transfernya dari Santos ke Barcelona. (bac)