Syarat-Syarat Klub Peserta Liga Indonesia Transisi

Arby Rahmat | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 17:41 WIB
Meski pendaftaran Liga Indonesia Transisi (LIT) terbuka untuk seluruh jenjang klub di Indonesia, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Setiap klub Liga Indonesia Transisi (LIT) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Tim Transisi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski pendaftaran Liga Indonesia Transisi (LIT) terbuka untuk seluruh jenjang klub di Indonesia, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Setiap klub wajib memenuhi lima syarat AFC Club Lisense meliputi Legalitas (aspek hukum PT), Infrastruktur (stadion tetap), Manajemen, Finance (finansial/sponsor), Supporting (akademi).

Setelah itu, calon klub peserta juga diharuskan lolos verifikasi berdasarkan Undang-Undang RI menyangkut UU PT, UU Pajak, UU Keimigrasian, UU SKN, dan UU Tenaga Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kasih kesempatan mereka tiga bulan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut. Dan, lima aspek ini harus segera disampaikan kepada kami dalam pendaftaran klub," kata anggota Tim Transisi, Cheppy T Wartono.

Pendaftaran juga bisa dikirimkan melalui surat elektronik beralamat; [email protected].

Sementara itu, Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto meminta klub-klub Indonesia menyikapi rencana pembenahan sepak bola nasional dengan kaca mata positif.

Sebab, Tim Transisi bakal menghadapi tantangan lebih besar di depan dengan menyelenggarakan kompetisi yang diakui pemerintah. "Tentunya apa yang Tim Transisi lakukan tergantung kebijakan pemerintah. Kami ingin menampung keinginan klub," ucap Bibit.

Berikut detil verifikasi Liga Indonesia Transisi:

Verifikasi Klub Berdasarkan UU RI:
  • UU PT: Akta notaris berikut perubahan; SIUP; TDP; NPW; Pengesahan Kemenkumham
  • UU Tenaga Kerja: Perjanjian klub dengan pemain; Terdaftar di BPJS Tenaga Kerja; BPJS Kesehatan; Memiliki asuransi kesehatan/kematian
  • UU Pajak: Laporan Pajak 3 tahun terakhir bagi klub yang berdiri sudah lebih dari 5 tahun
  • UU SKN: Rekomendasi dari Dispora setempat (kabupaten/kota/provinsi); Lisensi klub yang sudah diterima
  • UU Keimigrasian: UU ini diberlakukan bagi klub yang memiliki pemain asing atau Kitas yang masih berlaku


Verifikasi Klub Berdasarkan AFC/FIFA Club License
  • Aspek Legalitas: Mengikuti UU PT; Lisensi Klub yang pernah diterima; ITC (International Transfer Certificate) untuk pemain asing
  • Aspek Finansial: Perlu bank garansi sebesar Rp 5M yang akan terus ditingkatkan setiap tahunnya Rp 1M; Laporan keuangan audit setiap tahunnya
  • Aspek Infrastruktur: Adanya perjanjian dengan stadion sebagai homebase minimal 3 tahun; Adanya perjanjian dalam 10 tahun ke depan wajib memiliki stadion sendiri standar internasional
  • Aspek Manajemen: Memiliki struktur organisasi yang jelas (Finance, Marketing, SDM, dan Divisi Pembinaan Suporter)
  • Aspek Supporting: Memiliki akademi sepak bola atau kerja sama dengan akademi yang ada minimal 10 tahun atau dengan SSB di wilayahnya; memiliki klub U21, U19, U17.
(jun)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER