Sebelumnya, Madura United yang sejatinya berada di kompetisi kasta kedua sukses mengakuisisi tim ISL, Persipasi Bandung Raya. Baru-baru ini, PS TNI sebagai klub amatir juga melakukan akuisisi terhadap klub ISL asal Papua; Persiram Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, mungkin di sini ada pemahaman yang keliru. Lisensi klub profesional diperoleh jika mampu memenuhi lima aspek kriteria."
"Setiap klub yang berkompetisi di ISL harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika mereka memenuhi syarat maka didapatkanlah lisensi yang berlaku selama satu musim dan tidak dapat dipindahtangankan," ujar Tigor menambahkan.
"Jadi harus dibedakan antara lisensi klub dan status klub itu sendiri."
Terkait dengan status klub itu, Tigor memaparkan sejak sepak bola Indonesia memasuki era profesional, 2008 lalu. Banyak klub yang beralih status dari sekadar badan perkumpulan menjadi sebuah perseroan terbatas (PT).
Persib Bandung menjadi salah satu klub perserikatan yang beralih kepengelolaan menjadi klub profesional yang semuanya dikelola PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB).
Tiga Opsi Pengelolaan Klub
Terdapat tiga opsi pengelolaan klub. Pertama berstatus ownership (kepemilikan), di mana seluruh kewenangan pengelolaan klub dipegang penuh oleh PT yang bersangkutan.
Opsi kedua adalah partnership. Artinya, pengelolaan klub dilakukan dengan kerja sama antara pihak klub dengan PT yang bersangkutan.
Sementara opsi terakhir adalah sebatas sponsorship. Di mana pihak PT hanya sekadar menjadi penyandang dana klub tersebut.
"Boleh atau tidak klub profesional diakuisisi? Ya, boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan status kepemilikan dilaporkan kepada PSSI agar klasifikasinya jelas," ujar Tigor.
Sebab, lanjut Tigor, ada perbedaan antara status klub sebagai peserta kompetisi dan sebagai anggota PSSI. (jun)