Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebutkan, keputusan untuk mencabut sanksi PSSI ini juga termaktub dalam surat rekomendasi FIFA yang dikirimkan kepada Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Menpora melanjutkan, penyelenggaraan KLB menjadi syarat mutlak yang harus dilaksanakan sesuai dengan surat rekomendasi dari FIFA selaku otoritas sepak bola dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat Poin KLB
Untuk memastikan tersenggalaranya KLB, Kemenpora sudah menyiapkan akan mendorong mendorong PSSI segera menggelar KLB dengan menekankan empat hal.
Pertama, mengubah status hukum dari bentuk perkumpulan saat ini menjadi perusahaan seperti keberhasilan federasi sepak bola di Australia.
Kedua, dimasukkannya pasal kepemilikan saham bagi komunitas suporter dalam klub. Kemudian memasukkan perubahan nama federasi tapi dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan PSSI.
"Yang terakhir, memilih personalia yang memiliki visi reformasi total," ujar Imam.
Pernyataan Menpora soal rekomendasi FIFA terkait gelaran KLB, berbeda dengan pernyataan Ketua Komite Ad-hoc Reformasi PSSI, Agum Gumelar. Ia justru menyebut bahwa FIFA memperingatkan pemerintah melalui surat yang dikirim ke Mensesneg.
Agum juga menyebutkan penjelasan FIFA bahwa gelaran KLB merupakan ranah para anggota PSSI dan harus sesuai dengan Statuta PSSI. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kehormatan PSSI ini pun tidak menyebutkan KLB direkomendasikan FIFA seperti pernyataan Menpora. (bac)