Seperti diberitakan sebelumnya, PP Pelti mengirimkan gugatan atas renovasi dan alih fungsi Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Renovasi itu membuat perubahan besar dengan menyisakan satu lapangan tengah dan satu lapangan indoor dan sisanya dialih fungsikan menjadi lapangan bisbol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kawasan GBK itu milik Setneg (Sekretaris Negara). Jadi, semua harus menghormati kewenangan dari Setneg untuk melaksanakan Inpres terkait renovasi," imbuhnya.
Titik permasalahan yang disampaikan Pelti dalam gugatannya menyebut bahwa pemerintah tidak memberikan ganti atas lapangan outdoor yang ikut dibongkar. Faktanya, dibongkarnya lapangan outdoor itu membuat Jakarta dianggap Pelti tidak bisa menggelar turnamen bergengsi yang masuk agenda Federasi Tenis Internasional (ITF)
Seperti diketahui, untuk menggelar turnamen level future atau challenge dibutuhkan minimal tiga lapangan pertandingan dan satu lapangan latihan. Semua lapangan itu pun harus berada di satu lokasi.
Ketua PP Pelti Maman Wirjawan pernah berkomentar Stadion Tenis GBK Senayan nantinya hanya akan menjadi bangunan bersejarah sisa perjuangan Presiden Soekarno untuk Asian Games 1962. Sebab, sudah tidak bisa menggelar turnamen bergengsi karena keterbatasan lapangan.
"Inilah tantangan bagi semua PP/PB cabor yang biasa menempati GBK untuk mencari solusi. Masih banyak kok tempat lain, makanya jangan mempersoalkan hal ini, aplagi menggugat," sebutnya.
"Ingat bahwa awal kali dikumpulkan itu PP Pelti ada juga kok yang tanda tangan menyetujui. Jangan sampai itu menjadi alat untuk mukul muka sendiri nanti. Tapi prinsip kami menghargai apapun yang mereka lakukan," tegasnya. (bac)