Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang memastikan DI masih tetap sebagai Sekjen, meskipun ia kini berstatus tersangka.
DI berstatus tersangka pada kasus dana sosialisasi Asian Games 2018. Dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) KOI sebenarnya diatur jelas, jika ada Komite Eksekutif (KE) yang tersandung masalah akan dikenakan sanksi. Tapi, sementara ini KOI masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Posisinya masih sebagai Sekjen KOI sampai ada keputusan lain," kata Muddai menjelaskan, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tersangkut kasus ini, DI sendiri langsung meminta izin cuti sementara.
"DI hanya minta cuti agar ia bisa fokus menghadapi persoalan. Soal sanksi, dipecat atau seperti apa akan mengacu ke AD/ART KOI, " ungkap Muddai.
Kepengurusan KOI periode 2015-2019 terbentuk secara resmi pada 1 November 2015, di mana Erick Thohir terpilih sebagai ketuanya. Dari 16 KE yang ada, 15 di antaranya adalah pendatang baru, termasuk Muddai.
Satu hal yang menjadi sorotan Muddai adalah dominasi orang-orang yang bekerja di bidang swasta pada kepengurusan ini. Dengan latar belakang itu, Muddai yakin banyak yang belum mengerti dan memahami jelas prosedur mengelola dan menggunakan uang negara, APBN.
"Tidak bisa diterobos gitu saja. Prosedurnya banyak dan harus diikuti. Mungkin karena ketidak tahuan ini, banyak yang melanggar prosedur sehingga terjadilah seperti ini," tutur Muddai berpendapat.
(ptr)