Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, menegaskan bahwa pemain asing yang masih memproses pembuatan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) tidak boleh bertanding terlebih dahulu sampai mendapatkan izin resmi.
Saat ini, 37 dari 67 pemain asing di Piala Presiden 2017 belum beres perizinannya.
Agung menjelaskan, pemain asing yang hanya memegang visa wisata tidak diperbolehkan bertanding. Seseorang yang diizinkan datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja, apapun bentuknya, harus menggunakan visa khusus untuk bisnis atau usaha. Jika tidak, secara peraturan keimigrasian, maka hal itu melanggar izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menuturkan, visa dibagi menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas. Visa kunjungan ditujukan untuk kegiatan non-profit seperti tujuan wisata dan keluarga.
Sedangkan visa kunjungan terbatas adalah visa khusus untuk orang asing yang datang dengan tujuan bekerja, seperti pemain bola profesional yang bermain di turnamen Piala Presiden 2107.
"Kemudian, visa kunjungan terbatas dibagi jadi dua, VITAS untuk tujuan penghasilan serta untuk tidak menghasilkan uang," sebut Agung saat berbincang dengan CNNIndonesia, Jumat (10/2).
 Menurut Ketua Panita Piala Presiden, 37 dari 67 pemain asing di Piala Presiden belum lengkap perizinannya. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah) |
Untuk VITAS yang menghasilkan uang, kata Agung, pihak yang mengurus adalah yang mendatangkan tenaga asing (sponsor) melalui surat permohonan kepada Dirjen Imigrasi di Jakarta.
"Akan diproses di Jakarta untuk diberikan persetujuan dan diteruskan ke perwakilan Indonesia tempat yang bersangkutan ingin mengambil visa tersebut. Misalnya, di Singapura. Jadi tidak perlu kembali lagi ke negara asalnya," aku Agung.
Kemudian pihak bersangkutan tinggal membawa paspor asli yang akan ditempelkan persetujuan visa supaya bisa kembali ke Indonesia untuk beraktivitas.
"Sambil menunggu pengurusan VITAS, mereka enggak boleh bertanding. Kalau latihan biasa saja boleh. Terpenting, kalau ada kontrak dan menghasilkan uang yang tidak boleh," tegas Agung.
Pasalnya, kontrak itu disebut Agung sudah dibuat sebelum seseorang mengajukan permohonan visa.
Imigrasi sendiri baru akan mengurus VITAS ketika tenaga asing sudah melengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pihak sponsor atau klub harus lebih dulu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bisa mendapatkan Imta.
Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan bahwa pemerintah sudah memfasilitasi dengan menggelar Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan Sepak Bola. Hal ini akan mempermudah koordinasi antara PSSI dengan lembaga-lembaga pemerintah.
"PSSI harus mengikuti agar PSSI taat pada kepatuhan hukum yang ada. Saya yakin Pak Edy (Rahmayadi, Ketua Umum PSSI) mau ke arah itu, pemerintah mau bantu. Era lama sudah tutup buku. Kami yakin Pak Edy bisa melakukannya," kata Gatot.
"Jangan mudah untuk menyepelekan peraturan dulu, meski dulu ada kecenderungan seperti itu."
(vws)